Selasa, 01 Mei 2012

Sampah yang Terbanyakkan


BAB I. PENDAHULUAN
1.     Latar Belakang
Ketika ku berjalan menyusuri sungai yang berada di tempat tinggalku, alangkah indahnya saat kulihat air yang mengalir dengan tenangnya, dengan hiasan pohon-pohon air yang menghias tepi sungai, serta munculnya beberapa ikan yang sesekali terlihat muncul sesaat untuk melihat indahnya langit dipagi hari. Tetapi semua itu semakin terlihat agak berbeda ketika mendekati pemukiman masyarakat. Air sungainya terlihat lebih keruh, dengan hiasan beberapa bungkus detergen dan kantong-kantong plastic senantiasa menghias air sungai yang sudah keruh dan disertai dengan bau yang agak menusuk indera penciuman.
           
Kuteruskan untuk melanjutkan perjalanan, hingga tiba saatnya kutiba di sebuah sekolah dasar dengan siswa yang terlihat sedang menikmati waktu istirahatnya dengan membeli jajanan disekitar sekolahnya. Terlihat dengan asiknya mereka tertawa dengan riang gembira disertai sebuah bungkus makanan ditangannya. Dan keadaan pada permukaan sungai pun sedikit berbeda dengan pada saat ku melintas di daerah pemukiman. Disini terlihat beberapa, atau sekumpulan bungkus-bungkus chiki dan plastic bekas somay atau cimol yang melambai – lambai pada permukaan sungai tersebut. Serta juga terlihat beberapa orang tua yang tidak kalah dengan anak – anak sekolah dasar tersebut, mereka juga turut menghiasi air sungai dengan bawaan yang mereka bawa.

Kuteruskan lagi perjalanan ku hingga melewati sekolah – sekolah menengah lainnya. Dan ternyata, pemandangan tersebut tidak jauh berbeda dengan pada saat kuberada di sekolah dasar, hanya saja terlihat sedikit berbeda, disana terlihat lebih banyak sterofom berwarna putih dibandingkan dengan plastic bungkus chiki dan lainnnya. Dan ketika ku telah sampai di air terjun sungai tersebut, alangkah indah nan eloknya pemdangan disana. Dengan dihiasi benda –benda setrofom dan plastic mengapung memenuhi dasar dari air terjun tersebut, serta dihiasi dengan beberapa orang yang sedang mencoba untuk mencari butiran nasi dari air terjun tersebut.  Serta disertai dengan buih- buih yang bermunculan dengan iringan aroma sedap yang cukup untuk membuat seseorang mengeluarkan isi sarapannya.

Ternyata pemandangan tersebut mungkin bukan barang yang asing lagi khususnya untuk kita yang bertinggal di Negara Indonesia ini. Akankah situasi ini akan berlanjut?, akankah semakin buruk, atau semakin membaik ?. Akankah kita hanya bisa menutup mata? Atau membuka hati kita ?. Pada kesempatan kali ini, saya mencoba untuk memaparkan beberapa hal tentang manusia yang berbudaya, sehingga anda dapat mengukur diri anda sendiri. Serta diharapkan akan terbentuknya masyarakat, atau manusia yang berbudaya serta memiliki kesadaran seperti layaknya manusia yang berbudaya.






BAB II. KAJIAN TEORI

Apa Itu manusia yang berbudaya ?

  Budaya itu adalah Budaya atau kebudayaan  kata yang berasal dari bahasa Sanskerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebutculture, yang berasal dari kata latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kata culture juga kadang diterjemahkan sebagai "kultur" dalam bahasa Indonesia ( menurut Wikipedia).
                Sedangkan Budaya menurut istilah adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Dan manusia berbudaya adalah manusia yang memiliki perilaku dan tingkah laku yang berakal budi yang diwariskan dari generasi ke generasi. Manusia berbudaya juga dapat diartikan sebagai manusia yang dalam kehidupannya berperilakuan baik, bermoral, sopan dan santun terhadap sesama manusia atau mahluk ciptaan tuhan.
                Perilaku manusia berbudaya adalah perilaku yang dijalankan sesuai dengan moral, norma-norma yang berlaku dimasyarakat, sesuai dengan perintah di setiap agama yang diyakini, Dan sesuai dengan hukum Negara yang berlaku. Dalam berperilaku, manusia yang berbudaya tidak menjalankan sikap-sikap atau tindakan yang menyinpang dari peraturan-peraturan baik berupa norma- norma yang ada di masyarakat maupun hokum yang berlaku.
Oleh karena itu sifat manusia yang berbudaya itu yang harus dimiliki setiap manusia khususnya bangsa Indonesia yang dikenali sebagai Negara yang besar dengan banyaknya budaya yang dimiliki. Jadilah manusia yang memiliki budaya yang tinggi yang menjadikan manusia tersebut sebagai manusia yang berbudaya dan tentu manusia yang berbudaya itu pasti juga manusia yang berpendidikan, akan tetapi sebaliknya manusia yang berpendidikan itu belum tentu dia manusia yang berbudaya. Banyak contoh di negara ini manusia yang pintar atau berpendidikan yang melakukan banyak tindak kejahatan atau menyimpang contohnya seperti korupsi. Itu semua terjadi karena mereka tidak menjadi manusia yang berbudaya Dan akibatnya mereka tidak memiliki moral, kejujuran, Dan rasa tanggung jawab. 
Karena itu jadilah manusia yang berbudaya. Dengan menjadi manusia yang berbudaya maka masyarakat akan memiliki sikap yang berakal budi, bermoral, sopan dan santun dalam menjalani kehidupan diri sendiri ataupun berbangsa dan bernegara. Sikap Dan sifat manusia yang berbudaya itu juga yang akan menjadikan bangsa Indonesia bangsa yang besar yang memiliki jati diri sendiri sebagai bangsa yang beradab dan bermartabat.









Pendidikan Indonesia dengan manusia yang berbudaya ?

Pendidikan di Indonesia atau yang biasa disebut Pendidikan Nasional merupakan pendidikan berwawasan pancasila yang berakar pada nilai agama, budaya dan peka terhadap perkembanagan zaman. Sebagaimana termaktub dalam UU sistem Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 2003 bahwa fungsi pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak, serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta tanggung jawab.

Sedangkan menurut Ki Hajar Dewantara, pendidikan merupakan upaya untuk memajukan perkembangan budi pekerti yang terintegrasi (batin, intelegensi, dan tubuh) untuk memajukan kesempurnaan hidup selaras alam dan masyarakat. Di sini dapat dimengerti bahwa pendidikan dan kebudayaan merupakan dua mata rantai yang tidak bisa dipisahkan.

Tetapi pada kenyataannya, pendidikan selalu dikaitkan dengan keberhasilan dan kesuksesan. Orang berlomba-lomba untuk menempuh pendidikan yang tinggi untuk mencari pekerjaan yang layak. Punya rumah besar, mobil mewah dan harta melimpah. Agaknya ini yang membuat karakter bangsa mulai luntur. Mereka mengagung-agungkan kecerdasan yang mereka miliki. Mereka menghalalkan segala cara untuk mendapatkan apa yang diinginkan. Tak jarang kita temui para elite politik dan cendikiawan melakukan korupsi dengan sadar dan tanpa malu sedikit pun.

Lalu apa yang salah dari bangsa Indonesia? Secara umum tampaknya tidak ada masalah bahkan bangsa ini cukup banyak menampilkan orang orang yang cerdik dan pandai. Manusia Indonesia tidak bermasalah dengan IQ dan otaknya, tetapi tampaknya tidak demikian dengan hati nurani yang mencerminkan karakter dan jati dirinya. Karakter bangsa Indonesia yang terkenal ramah tamah, sopan santun dan gotong royong berubah menjadi penampilan preman yang bengis dan beringas yang tega pada sesamanya, yang tidak peduli lagi dengan nasib bangsanaya.

"When Character is lost, everything is lost," demikianlah pesan pepatah bijak, bahwa korupsi di negeri ini bukan dilakukan oleh mereka yang tidak berpendidikan, bukan pula oleh mereka yang tidak beragama, dan bukan pula oleh mereka yang tidak mempunyai kedudukan, tetapi oleh mereka yang tidak mempunyai karakter lagi. Pendidikan boleh tinggi, kedudukan boleh terhormat, tetapi apabila mereka tidak mempunyai karakter yang baik, maka akan menjadi sia-sia.

Pendidikan di Indonesia adalah pendidikan yang berbudaya, bukan pendidikan yang kapitalis. Pendidikan di Indonesia mencetak generasi yang cerdas dan mempunyai karakter yang baik. Tujuan pendidikan kita adalah membudayakan manusia. Maka, tujuan pendidikan nasional memang tidak bisa tidak adalah untuk membudayakan manusia Indonesia sesuai dengan nilai nilai budayanya sendiri, sesuai dengan karakter dan jati dirinya.


Pendidikan yang berbudaya sebaiknya diterapkan sejak dini, ketika anak mulai masuk sekolah dasar. Pendidikan yang berbudaya bertujuan untuk membentuk karakter sejak dini. Pendidikan yang berbudaya misalnya mengajarkan pendidikan karakter yang baik. Niai-nilai pendidikan karakter tersebut adalah jujur, religius, toleransi, disiplin, kerja keras, kreatif, mandiri, demoktratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, bersahabat/komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan tanggung jawab. Sehingga, dengan adanya pendidikan berbudaya, diharapkan dapat mencetak generasi yang cerdas dan mempunyai watak baik serta berakhlakul karimah.


      
BAB IV. STUDI KASUS
JAKARTA – DPRD mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengawasi dan mengusut proyek pengerukan kali terhadap sungai mikro dan submikro.
Sebaiknya pembayaran terhadap pelaksana proyek ditunda karena dinilai pengerjaanya selama ini asal-asalan dalam menekan dampak banjir. Jika penggunaan kapal keruk merupakan salah satu syarat kontrak, maka harus diikuti pelaksana proyek. “Kalau tidak maka telah menyalahi aturan dan harus diusut,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Sayogo Hendrosubroto di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Senin (16/11/2009).
Kata Sayogo, penggunaan kapal keruk asal Belanda memang diharapkan dapat menjadi sebuah inovasi dalam penanganan banjir. Hal itu lantaran alat yang selama ini digunakan yakni eskavator telah dinilai tidak optimal dalam melakukan pengerukan. Sehingga banjir menjadi bencana rutin yang seakan sulit ditangani.
“Meminta Pemprov DKI untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan proyek,” kata politisi PDI Perjuangan ini yang pemprov untuk tidak terburu-buru membayarkan uang pengerjaan jika kinerja mereka belum maksimal
Sejumlah wilayah di DKI Jakarta tergenang air akibat hujan deras pada Jumat lalu. Menurut Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI, Tardjuki intensitas hujan yang terjadi saat itu tergolong berat yaitu 99 milimeter per 2 jam.
Padahal, kriterianya 5-10 milimeter per jam. “Hujan yang sangat deras sama seperti tahun 2007 lalu. Kalau hujannya dua hari berturut-turut prediksi bisa tenggelam,” katanya usai pemaparan dengan Komisi D DPRD DKI Jakarta di Ruang Rapat Pimpinan Komisi D, Gedung DPRD DKI,Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2009).

Sebab itu, Dinas Pekerjaan Umum DKI siap melakukan pengendalian banjir darurat jangka pendek. Adapun pengendalian banjir tersebut dilakukan secara teknis dengan menyebar pompa mobile di beberapa titik sentral, di antaranya di belakang Gedung Jaya dan Gedung Surya Jakarta.

Antisipasi lainnya dengan peninggian jalan 15 cm, pembersihan sampah yang berkoordinasi dengan dinas kebersihan, pengurasan saluran, dan pengerukan Kali Krukut Bawah. “Prediksi masih akan tergenang air di jalan. Dalam jangka pendek antisipasinya dengan menyedot air melalui pompa mobile dan jalan ditinggikan 15 cm, serta pengerukan,” imbuhnya.

Dia menambahkan, sampai saat ini Dinas PU memiliki pompa mobile sebanyak 83 unit dengan perincian DPU 30 unit, Jakarta Pusat 12 unit, Jakarta Barat 22 unit, Jakarta Selatan 15 unit, Jakarta Utara 3 unit, dan Jakarta Timur 1 unit. “Masih kurangpompa mobile, dibutuhkan sekitar 170 unit untuk seluruh wilayah. Baru stand by 50 persen,” kata Tardjuki.
BAB V. PEMBAHASAN
Sungguh sangat luarbiasa, akibat yang ditimbulkan dari beberapa plastic yang kita buang, hingga berdampak pada terkurasnya kas suatu daerah, hingga dapat melumpuhkan bukan hanya 1 orang, tetapi semua orang yang berada di kota tersebut hingga berhentinya roda ekonomi dan juga dapat berdampak pada kesehatan alur uang yang berada pada suatu Negara, yang dikarenakan, mungkin hanya plastic bekas chiki yang kita buang dengan entengnya ke sebuah sungai yang dapat memberi kehidupan juga dapat memberi kesengsaraan bagi makhluk hidup manusia lainnya, khususnya manusia.
BAB VI PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan pada artikel diatas, kita dapat menarik kesimpulan, bahwasannya kita sebaia manusia, selain sebagai makhluk social, kita juga perlu berperilaku menjadi manusia yang berbudaya. Perilaku manusia berbudaya adalah perilaku yang dijalankan sesuai dengan moral, norma-norma yang berlaku dimasyarakat, sesuai dengan perintah di setiap agama yang diyakini, Dan sesuai dengan hukum Negara yang berlaku. Dalam berperilaku, manusia yang berbudaya tidak menjalankan sikap-sikap atau tindakan yang menyinpang dari peraturan-peraturan baik berupa norma- norma yang ada di masyarakat maupun hokum yang berlaku.

Demikianlah tugas yang telah saya kerjakan , mungkin ada kekurangan yang terdapat dalam penulisan tugas ini. Semoga ada kritik dan saran yang mendukung dalam penulisan ini. Jika ada kelebihan mungkin hanya kebetulan semata. Terima kasih.

DAFTAR PUSAKA

Minggu, 04 Desember 2011

PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

Pengertian pelapisan sosial
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber.

Terjadinya pelapisan sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.

- Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1) Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2) Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).



Perbedaan sifat pelapisan sosial
- SIFAT TERTUTUP
Orang tidak dapat pindah dari lapisan kelapisan lainnya baik ketingkat lebih atas maupun lebih bawah
- SIFAT TERBUKA
Orang dengan kemampuannya dapat pindah kelapisan lebih atas atau turun kebawah

 Teori tentang pelapisan sosial
BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
• Kelas atas (upper class)
• Kelas bawah (lower class)
• Kelas menengah (middle class)
• Kelas menengah ke bawah (lower middle class)
Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
1) Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2) Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3) Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4) Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5) Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan jika masyarakat terbagi menjadi lapisan-lapisan social, yaitu :
a. ukuran kekayaan
b. ukuran kekuasaan
c. ukuran kehormatan
d. ukuran ilmu pengetahuan

Kesamaan derajat
Setiap warganegara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam memperole h kehidupan. Manusia dengan lingkungan memiliki hubungan timbal balik artinya masing-masing memiliki hak dan kewajiban sama besarnya. Setiap warga negara khususnya Indonesia dijamin kebebasannya dalam memperoleh hak dan melaksanakan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Sebagai warga negara Indonesia, tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal ..
1. Pasal 27
• ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
• ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh Negara
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.

4 Pokok Hak Asasi
1. Bersifat universal dan tak dapat dicabut (universality and inalienability)
Hak asasi merupakan hak yang melekat, dan seluruh umat manusia di dunia memikinya. Hak-hak tersebut tidak bisa diserahkan secara sukarela atau dicabut. Hal ini selaras dengan pernyataan yang tercantum dalam pasal 1 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia: “Setiap umat manusa dilahirkan merdeka dan sederajat dalam harkat dan martabatnya.”
2. Tidak bisa dibagi (indivisibility)
Hak asasi manusia―baik hak sipil, politik, sosial, budaya, dan ekomoni―semuanya inheren, menyatu dalam harkat- martabat umat manusia. Konsekuensinya, semua orang memiliki status hak yang sama dan sederajat, dan tidak bisa digolong-golongkan berdasarkan tingkatan hirarkis. Pengabaian pada satu hak akan berdampak pada pengabaian hak-hak lainnya. Hak setiap orang untuk bisa memperoleh penghidupan yang layak adalah hak yang tidak bisa ditawar-tawar lagi: hak tersebut merupakan modal dasar agar setiap orang bisa menikmati hak-hak lainnya, seperti hak atas kesehatan atau hak atas pendidikan.
3. Saling bergantung dan berkaitan satu sama lain (interdependence and interrelatedness)
Pemenuhan dari satu hak seringkali bergantung kepada pemenuhan hak lainnya, baik secara keseluruhan maupun sebagian. Sebagai contoh, dalam situasi tertentu, hak untuk mendapatkan pendidikan atau hak untuk memperoleh informasi adalah hak yang saling bergantung satu sama lain.
4. Sederajat dan tanpa diskriminasi (equality and non-discrimination)
Setiap individu sederajat sebagai umat manusia dan memiliki kebaikan yang inheren dalam harkat-martabatnya masing-masing. Setiap umat manusia berhak sepenuhnya atas hak-haknya tanpa ada pembedaan dengan alasan apapun, seperti yang didasarkan atas perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, etnis, usia, bahasa, agama, pandangan politik dan pandangan lainnya, kewarganegaraan dan latar belakang sosial, cacat dan kekurangan, tingkat kesejahteraan, kelahiran atau status lainnya sebagaimana yang telah dijelaskan oleh badan pelaksana hak asasi manusia.

Sumber :
http://gabriellabcde.blogspot.com/2011/11/pelapisan-sosial-kesamaan-derajat-tugas.html
http://cahyamenethil.wordpress.com/2010/11/23/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/

PERTENTANGAN SOSIAL DAN INTEGRASI MASYARAKAT

Pendahuluan
Hidup bermasyarakat adalah hubungan antar individu-individu maupun antar kelompok dan golongan yang terjadi dalam proses kehidupan. Hidup bermasyarakat juga berarti kehidupan dinamis, dimana setiap anggota masyarakat salaing berinteraksi, member dan menerima (take and give). Hubungan antar individu ini pun diikat oleh ikatan yang berupa norma serta nilai-nilai yang telah dibuat bersama para anggota. Norma dan nilai-nilai inilah yang menjadi alat pengendali agar para anggota masyarakat tidak terlepas dari rel ketentuan yang telah disepakati itu. Solidaritas, toleransi dan tenggang rasa adalah bukti kuatnya ikatan itu. Sakit salah satu anggota masyarakat akan dirasakan oleh anggota masyarakat lainnya. Dari hubungan seperti itulah lahir keharmonisan dalam hidup bermasyarakat.
Pada kenyataannya tidak semua masyarakat membentuk sebuah harmonisasi. Pada kondisi-kondisi tertentu hubungan antara masyarakat diwarnai berbagai persamaan. Namun sering juga didapati perbedaan-perbedaan, bahkan pertentangan dalam masyarakat. Hal-hal seperti itulah yang menimbulkan perpecahan dalam masyarakat.



1. Perbedaan Kepentingan

Kepentingan merupakan dasar dari timbulnya tingkah laku dari individu. Individu bertingkah laku karena adanya dorongan untuk memenuhi kepentingannya. Kepentingan ini bersifat esensial bagi kelangsungan kehidupan individu itu sendiri. Jika individu berhasil memenuhi kepentingannya, maka mereka akan merasa puas dan sebaliknya bila gagal akan menimbulkan masalah bagi diri sendiri maupun bagi lingkungannya.
Individu yang berpegang pada prinsipnya saat bertingkah laku, maka kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh individu tersebut dalam masyarakat merupakan kepuasan pemenuhan dari kepentingan tersebut. Oleh karena itu, individu mengandung arti bahwa tidak ada dua orang yang sama persis dalam aspek-aspek pribadinya, baik jasmani maupun rohaninya. Dengan itu, maka akan muncul perbedaan kepentingan pada setiap individu, seperti:
1.Kepentingan individu untuk memperoleh kasih sayang.
2.Kepentingan individu untuk memperoleh harga diri.
3.Kepentingan individu untuk memperoleh penghargaan yang sama.
4.Kepentingan individu untuk memperoleh prestasi dan posisi.
5.Kepentingan individu untuk dibutuhkan orang lain.
6.Kepentingan individu untuk memperoleh kedudukan didalam kelomponya.
7.Kepentingan individu untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan diri.
8.Kepentingan individu untuk memperoleh kemerdekaan diri.

Dalam hal diatas menunjukkan ketidakmampuan suatu ideologi mewujudkan idealisme yang akhirnya akan melahirkan suatu konflik. Hal mendasar yang dapat menimbulkan suatu konflik adalah jarak yang terlalu besar antara harapan dengan kenyataan pelaksanaan. Perbedaan kepentingan ini tidak secara langsung menyebabkan terjadinya konflik tetapi ada beberapa fase, yaitu Fase Disorganisasi dan Fase

2. Prasangka, Diskriminasi, dan Ethnosentrisme

a. Prasangka dan diskriminasi

Prasangka dan Diskriminasi dapat merugikan pertumbuh-kembangan dan bahkan integrasi masyarakat. Prasangka mempunyai dasar pribadi, dimana setiap orang memilikinya. Melalui proses belajar dan semakin dewasanya manusia, membuat sikap cenderung membeda-bedakan dan sikap tersebut menjurus kepada prasangka. Apabila individu mempunyai prasangka dan biasanya bersifat diskriminatif terhadap ras yang diprasangka. Jika prasangka disertai dengan agresivitas dan rasa permusuhan, biasanya orang yang bersangkutan mencoba mendiskiminasikan pihak-pihak lain yang belum tentu salah, dan akhirnya dibarengi dengan sifat Justifikasi diri, yaitu pembenaran diri terhadap semua tingkah laku diri.


b. Perbedaan Prasangka dan diskriminasi

Perbedaan Prasangka dan Diskriminasi, prasangka adalah sifat negative terhadap sesuatu. Dalam kondisi prasangka untuk menggapai akumulasi materi tertentu atau untuk status sosial bagi suatu individu atau suatu. Seorang yang berprasangka rasial biasanya bertindak diskriminasi terhadap rasa yang diprasangka.

c. Sebab-sebab timbulnya Prasangka dan Diskriminatif

1. Latar belakang sejarah.

Misalnya : bangsa kita masih menganggap bangsa Belanda adalah bangsa penjajah.Ini dilatarbelakangi karena pada masa lampau Bangsa Belanda menjajah Indonesia selama kurang lebih 3,5 abad.

2. Dilatar belakangi oleh perkembangan sosio-kultural dan situasional

Apabila prasangka bisa berkembang lebih jauh sebagai akibat adanya jurang pemisah antara kelompok orang kaya dengan orang miskin.

3. Bersumber dari faktor kepribadian

Bersifat prasangka merupakan gambaran sifat seseorang. Tipe authorian personality adalah sebagian ciri kepribadian seseorang yang penuh prasangka, dengan ciri-ciri bersifat konservatif dan tertutup.

4. Perbedaan keyakinan, kepercayaan, dan agama.

Banyak sekali konflik yang ditimbulkan karean agama. Seperti yang kita alami sekarang diseluruh penjuru dunia.

d. Usaha mengurangi/menghilangkan prasangka dan diskriminasi

Dapat dilakukan dengan perbaikan kondisi sosial dan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan usaha peningkatan pendapatan bagi WNI yang masih di bawah garis kemiskinan. Perluasan kesempatan belajar. Sikap terbuka dan lapang harus selalu kita sadari.

e. Ethnosentrisme

Yaitu anggapan suatu bangsa/ras yang cenderung menganggap kebudayaan mereka sebagai suatu yang prima, riil, logis, sesuai dengan kodrat alam dan beranggapan bahwa bangsa/ras lain kurang baik dimata mereka. Ethnosentrisme merupakan gejala sosial yang universal.

3. Pertentangan-pertentangan sosial/ketegangan dalam masyarakat.

* Mengandung pengertian tingkah laku yang lebih luas daripada yang biasa dibayangkan orang dengan mengartikannya sebagai pertentangan yang kasar atau perang. Mengandung tiga taraf :

1. Pada taraf yang terdapat didalam diri seseorang.
2. Pada taraf yang terdapat pada suatu kelompok
3. Pada taraf yang terdapat pada suatu masyarakat.

Adapun cara pemecahan konflik tersebut adalah sebagai berikut :

- Elimination, yaitu pengunduran diri salah satu pihak yang terlibat dalam konflik.
- Subjunction atau Domination, yaitu pihak yang mempunyai kekuatan terbesar dapat memaksa pihak lain untuk mengalah dan menaatinya.
- Majority rule, yaitu suara terbanyak yang ditentukan dengan voting.
- Minority consent, artinya kelompok mayoritas yang menang.
- Compromise, artinya semua subkelompok yang terlibat dalam konflik berusaha mencari dan mendapatkan jalan tengah.
- Integration artinya pendapat-pendapat yang bertentangan didiskusikan, dipertimbangan, dan ditelaah.

4. Golongan-golongan Yang Berbeda dan Integrasi Sosial

a. Masyarakat Majemuk dan National Indonesia terdiri dari :
Masyarakat Indonesia digolongkan sebagai masyarakat majemuk yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan golongan sosial yang dipersatukan oleh kesatuan nasional yang berwujudkan Negara Indonesia. Aspek-aspek dari kemasyarakatan :

1.Suku bangsa dan kebudayaannya.
2. Agama
3. Bahasa
4. Nasional Indonesia.

b. Integritas
variabel-variabel yang dapat menghamabat dalam integritas adalah :

1. Klaim/tuntutan penguasaan atas wilayah-wilayah yang dianggap sebagai miliknya
2. Isu asli tidak asli, berkaitan dengan perbedaan kehidupan ekonomi.
3. Agama, sentimen agama dapat digerakkan untuk mempertajam perbedaan kesukuan
4. Prasangka yang merupakan sikap permusuhan terhadap seseorang anggota golongan

c. Integrasi Sosial 
Integrasi Sosial adalah merupakan proses penyesuaian unsur-unsur yang berbeda dalam masyarakat menjadi satu kesatuan. Unsur yang berbeda tersebut meliputi perbedaan kedudukan sosial,ras, etnik, agama, bahasa, nilai, dan norma. Syarat terjadinya integrasi sosial antara lain:

d. Integrasi Nasional
merupakan masalah yang dialami semua negara didunia, yang berbeda adalah bentuk permasalahan yang dihadapinya.

1. Di bawah ini beberapa permasalahan integrasi nasional :
    - Perbedaan Ideologi
    - Kondisi masyarakat yang majemuk
    - Masalah teritorial daerah yang berjarak cukup jauh
    - Pertumbuhan partai politik

2. Upaya Pendekatan
    - Mempertebal keyakinan seluruh warga negara terhadap ideologi nasional
    - Membuka isolasi antar berbagai kelompok etnis.
    - Menggali kebudayaan daerah untuk menjadi kebudayaan nasional
    - Membentuk jaringan asimilasi bagi berbagai kelompok etnis pribumi.

Sumber:
http://inlepepr.blogspot.com/

Jumat, 04 November 2011

WARGA NEGARA DAN NEGARA



      Pengertian Negara atau Definisi negara dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Pengertian Negara lainnya yang didefinisikan dalam KBBI adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
unsur-unsur sebuah negara adalah sebagai berikut;
1.Wilayah
Bagaimanapun unsur negara ini sangat krusial, karena sebuah negara memerlukan sebuah wilayah tempat negara tersebut berdiri.
2. Rakyat
Tanpa rakyat, negara tidak dapat berdiri
3. Pemerintaahan yang memiliki kekuasaan / kedaulatan
Unsur ini sangat penting, karena tanpa adanya pemerintaahan yang memiliki kekuasaan dan ditaati oleh rakyatnya sebuah area atau wilayah yang berpenduduk (rakyat) tidak ubahnya seperti sebuah gerombolan orang yang tidak cucup untuk disebut sebagai negara.

WARGA NEGARA

       Definisi warga Negara. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.

      Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.

Metodologi
      Unsur-unsur negara diatas setidaknya mewakili dari pengertian negara secara umum. Disamping pengertian negara menurut kamus, kita juga bisa menemukan pengertian negara menurut beberapa pakar. Dalam literatur di wikipedia, kita bisa menemukan pengertian negara yang didefnisikan oleh beberapa ahli. Definisi negara menurut beberapa ahli tersebut antara lain;
  • Pengertian Negara menurut Prof. Farid S.
    Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
  • Pengertian Negara Georg Jellinek
    Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
  • Pengertian Negara Georg Wilhelm Friedrich Hegel
    Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
  • Pengertian Negara Roelof Krannenburg
    Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
  • Pengertian Negara Prof. Mr. Soenarko
    Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
  • Pengertian Negara Aristoteles
    Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
      Demikian ulasan mengenai pengertian negara atau definisi negara. Semoga ulasan ini dapat membantu anda yang sedang mencari informasi mengenai definisi negara atau pengertian negara.
Fungsi Negara
      Negara adalah sekumpulan masyarakat dengan berbagai keragamannya, yang hidup dalam suatu wilayah yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Fungsi negara secara garis besar sebagai berikut:
a.    Melaksanakan ketertiban, maknanya Negara mengatur ketertiban masyarakat supaya tercipta kondisi yang stabil juga mencegah bentrokan-bentrokan yang terjadi dalam masyarakat. Dengan tercipta ketertiban segala kegiatan yang akan dilakukan oleh warga negara dapat dilaksanakan
b.    Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, maknanya negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat
c.    Fungsi Pertahanan, maknanya Negara berfungsi mempertahankan kelangsungan hidup suatu bangsa dari setiap ancaman dan gangguan yang timbul dari dalam maupun datang dari luar negeri. Ancaman dan gangguan tersebut mungkin berupa serangan (Invasi) dari luar negeri maupun golongan-golongan dari dalam negeri yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa
d.    Menegakkan keadilan, maknanya negara berfungsi menegakkan keadilan bagi seluruh warganya meliputi seluruh aspek kehidupan (idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam). Upaya yang dilakukan antara lain menegakkan hukum melalui badan-badan peradilan.

Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Salah satu kewajiban kita sebagai warga Negara adalah membayar pajak.
PAJAK
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Jenis Pajak dan Manfaatnya

Secara umum, pajak yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

Pajak-pajak Pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi :

1.Pajak Penghasilan (PPh)

PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

2.Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.

3.Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)

Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :

a.Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
b.Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
c.Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
d.Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
e.Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

4.Bea Meterai

Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

5.Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

6.Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.

Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain meliputi :

1.Pajak Propinsi

a.Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
b.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
c.Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
d.Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

2.Pajak Kabupaten/Kota
a.Pajak Hotel;
b.Pajak Restoran;
c.Pajak Hiburan;
d.Pajak Reklame;
e.Pajak Penerangan Jalan;
f.Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
g.Pajak Parkir.

Manfaat Pajak

Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.

Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah. Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.

Study Kasus
Liputan6.com, Jakarta: Pajak, sebagai salah satu sumber penerimaan terbesar negara, telah banyak memberi manfaat. Beberapa pengeluaran pemerintah menggunakan dana pajak di antaranya belanja pegawai dan pembiayaan pembangunan sarana umum seperti jalan, jembatan, rumah sakit, hingga kantor polisi.
Pendidikan juga menjadi sektor yang mendapatkan alokasi pajak. Penyaluran di antaranya melalui program bantuan operasional sekolah (BOS), wajib belajar sembilan tahun gratis, penyediaan alat tulis, buku pelajaran, renovasi sekolah, serta beasiswa. Dengan langkah ini diharapkan kualitas pendidikan lebih meningkat. Ini juga sebagai cara agar masyarakat ekonomi lemah memperoleh kesempatan bersekolah.
"Manfaatnya yang dapat dirasakan sampai ke lapisan masyarakat terkecil khususnya pendidikan untuk di sekolah-sekolah yaitu dengan adanya pendidikan gratis dimana anak-anak ini sudah menikmati," kata Syahdinar, Kepala Sekolah SDN BENDUNGAN HILIR 01 Jakarta.
Masyarakat pun berharap upaya Ditjen Pajak menggali potensi perpajakan di Indonesia terus berkesinambungan agar masyarakat hingga ke pelosok Negeri dapat merasakan manfaatnya. Karena cara ini sekaligus meningkatkan rasa percaya para wajib pajak terhadap kinerja dan manfaat atas uang yang telah mereka keluarkan untuk negara selama ini. (YNI/Tim Usaha Anda)
Kesimpulan
Membayar pajak adalah salah satu kewajiban seorang warga Negara kepada negaranya. Tanpa adanya pajak, kita mungkin tidak bisa menikmati akses jalan yang mulus, penerangan listrik yang memadai, ataupun fasilitas keamanan dan kesehatan lainnya. Selain hal tersebut, pajak juga digunakan untuk menggerakkan roda ekonomi pemerintahan Negara, dan juga banyak keuntungan lain dalam membayar pajak.
Sumber
http://berita.liputan6.com/read/160834/manfaat_pajak_bagi_masyarakat